Oleh: Al-Faqir Arief B. Iskandar
(Khadim Ma’had Darun Nahdhah al-Islamiyah Bogor)
Keimanan pada al-Quran haruslah total, menyeluruh, serta mencakup bagian perbagiannya dan ayat perayat yang ada di dalamnya. Mengingkari satu ayat al-Quran telah cukup menjerumuskan seseorang dalam kekafiran (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 150-151).
Allah SWT berfirman:
وَقَالَ الرَّسُوْلُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوْا هَذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا
Berkatalah Rasul, “Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan al-Quran ini sebagai sesuatu yang diabaikan (QS al-Furqan [25]: 30).
Ayat di atas menceritakan pengaduan Rasulullah saw. kepada Allah Swt. tentang sikap dan perilaku kaumnya terhadap al Quran. Kendati ayat ini berkenaan dengan orang-orang musyrik dan ketidakimanan mereka terhadap al-Quran, susunan ayat ini juga mengancam orang yang berpaling darinya secara umum, baik yang tidak mengamalkannya maupun yang tidak mengambil adabnya (al-Qasimi, Mahâsin at-Ta’wîl, VII/426).
Rasulullah saw. mengadukan perilaku kaumnya yang menjadikan al-Quran sebagai mahjûr[an]. Mahjûr[an] merupakan bentuk maf‘ûl, berasal dari al-hujr, yakni kata-kata keji dan kotor. Maksudnya, mereka mengucapkan kata-kata batil dan keji terhadap al-Quran, seperti tuduhan al-Quran adalah sihir, syair, atau dongengan orang-orang terdahulu (QS al-Anfal [8]: 31) (At-Thabari, Tafsîr at-Thabarî,. 9/385-386). Bisa juga berasal dari al-hajr yakni at-tark (meninggalkan, mengabaikan, atau tidak mempedulikan). Jadi, mahjûr[an] berarti matrûk[an] (yang ditinggalkan, diabaikan, atau tidak dipedulikan) (Abu Thayyib al-Qinuji, Fath al-Bayân fî Maqâshid al-Qur’ân, IX/305).
Banyak sikap dan perilaku yang oleh para mufasir dikategori hajr al-Qur’ân (meninggalkan atau mengabaikan al-Quran). Di antaranya, menurut Ibn Katsir (Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, III/335), adalah menolak untuk mengimani dan membenarkannya; tidak mentadaburi dan memahaminya; tidak mengamalkan dan mematuhi perintah dan larangannya; berpaling darinya, kemudian berpaling pada lainnya, baik berupa syair, ucapan, nyanyian, permainan, ucapan, atau tharîqah yang diambil dari selainnya; sikap tidak mau menyimak dan mendengarkan al-Quran; bahkan membuat kegaduhan dan pembicaraan lain sehingga tidak mendengar al-Quran saat dibacakan, sebagaimana digambarkan Allah Swt.:
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَسْمَعُوا لِهَذَا الْقُرْءَانِ وَالْغَوْا فِيهِ
Orang-orang kafir berkata, “Janganlah kalian mendengar dengan sungguh-sungguh al-Quran ini dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya.” (QS Fushshilat [41]: 26).
Al-Quran al-Karim adalah kitab yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw melalui perantaraan Malaikat Jibril as. Tidak mengimani fakta tersebut termasuk mengabaikan al-Quran, bahkan yang paling besar dan serius. Sebab, siapa pun yang mengingkari al-Quran sebagai kalam Allah berarti telah mengingkari sebagian besar bangunan akidah Islam. Sebab, keimanan terhadap sifat dan asmâ’ Allah SWT keberadaan para malaikat, kitab-kitab suci yang diturunkan-Nya, para nabi dan rasul yang diutus-Nya, dan Hari Kiamat dengan berbagai peristiwa yang menyertainya didasarkan pada al-Quran. Apabila al-Quran ditolak maka perkara-perkara itu juga pasti ditolak.
Jangankan mengingkari al-Quran, meragukan kebenarannya saja sudah diancam akan dimasukkan neraka dan mendapatkan azab (QS Hud [11]: 17; al-Hajj [22]: 55). Siapa saja yang berpaling darinya akan memikul dosa besar pada Hari Kiamat dan kekal memikul beban yang amat buruk tersebut (QS Thaha [20]: 100-101).
Keimanan pada al-Quran haruslah total, menyeluruh, serta mencakup bagian perbagiannya dan ayat perayat yang ada di dalamnya. Mengingkari satu ayat al-Quran telah cukup menjerumuskan seseorang dalam kekafiran (QS an-Nisa’ [4]: 150-151).
Saat ini, akibat dahsyatnya gempuran pemikiran Barat dan kebodohan umat dalam titik terendah, tidak sedikit yang bersikap ‘diskriminatif’ terhadap al-Quran. Mereka bisa menerima tanpa reserve hukum-hukum ibadah atau akhlak, tetapi menolak hukum-hukum al-Quran tentang kekuasaan, pemerintahan, ekonomi, pidana, atau hubungan internasional.
Contoh, terhadap ayat-ayat al-Quran yang sama-sama menggunakan kata kutiba yang bermakna furidha (diwajibkan atau difardhukan) sikap yang muncul berbeda. Ayat Kutiba ‘alaykum al-shiyâm (diwajibkan atas kalian berpuasa) dalam QS al-Baqarah [2]: 183 diterima dan dilaksanakan. Namun, terhadap ayat Kutiba ‘alaykum al-qishâsh (diwajibkan atas kalian qishash) dalam QS al-Baqarah [2]: 178, atau Kutiba ‘alaykum al-qitâl (diwajibkan atas kalian berperang) dalam QS al-Baqarah [2]: 216, muncul sikap keberatan, penolakan, bahkan penentangan dengan beragam dalih; apalagi ketika diserukan untuk diterapkan secara praktis. Sikap ‘diskriminatif’ ini berujung pada terabaikannya sebagian ayat al-Quran. Sikap ini jelas terkategori ke dalam sikap meninggalkan dan mengabaikan al-Quran.
Al-Quran berisi sistem kehidupan yang harus diterapkan. Di dalamnya terdapat hukum yang mengatur seluruh segi dan dimensi kehidupan (QS an-Nahl [16]: 89). Berbagai interaksi yang dilakukan manusia, baik interaksi manusia dengan Tuhannya, dengan dirinya sendiri, maupun dengan sesamanya, semua berada dalam wilayah hukum al-Quran.
Hanya saja, ada sebagian hukum itu yang hanya bisa dilakukan oleh negara, semisal hukum-hukum yang berkaitan dengan pemerintahan dan kekuasaan, ekonomi, sosial, pendidikan, dan politik luar negeri; termasuk pula hukum-hukum yang mengatur pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran hukum syariat. Hukum-hukum seperti itu tidak boleh dikerjakan oleh individu dan hanya sah dilakukan oleh khalifah atau yang diberi wewenang olehnya.
Berdasarkan fakta ini, keberadaan negara merupakan sesuatu yang dharûrî (sangat penting). Tanpa ada sebuah negara, mustahil semua ayat al-Quran dapat diterapkan. Tanpa Daulah Khilafah Islamiah, banyak sekali ayat al-Quran yang terabaikan. Padahal menelantarkan ayat al-Quran—walaupun sebagian—termasuk tindakan mengabaikan al-Quran yang diharamkan.
Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. []
=======================================
Yuk Gabung Channel
Whatsapp : https://s.id/ariefbiskandar
Telegram : https://t.me/ariefbiskandar
Website Resmi: https://ariefbiskandar.com/
Yuk Download Ebook Gratis : https://lynk.id/uabi
Raihlah Pahala Jariyah dengan menyebarkan konten Dakwah ini sebagai bentuk partisipasi & dukungan anda untuk Dakwah Islam.