Oleh: Al-Faqir Arief B. Iskandar
(Khadim Ma’had Wakaf Darun Nahdhah al-Islamiyah Bogor).
TIDAK boleh seorang Muslim mengungkit-ungkit sedekah kepada orang yang menerimanya atau merendahkan dirinya dengan sedekah itu, atau menyebutkan kebaikan-kebaikan atau jasa-jasa yang telah ia berikan kepada dirinya. Hal itu dapat melukai perasaan orang yang menerima sedekah dan dapat menghapus pahala sedekah. Ini sebagaimana firman Allah SWT (yang artinya): Hai orang-orang beriman, janganlah kalian menghilangkan (pahala) sedekah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia, sementara dia tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu batu itu menjadi bersih (tidak bertanah) (TQS al-Baqarah [2]: 264).
Karena itu Allah SWT berfirman (yang artinya): Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah dan mereka tidak mengiringi apa yang mereka nafkahkan itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati (TQS al-Baqarah [2]: 262).
Karena itulah orang yang bersedekah hendaknya tidak memandang dirinya berjasa atas orang-orang yang menerima sedekahnya. Seseorang yang telah memberikan sedekah sejatinya memandang semua itu sebagai karunia Allah SWT karena Dialah Yang telah memberikan dan melimpahkan harta tersebut kepada dirinya sehingga ia mampu bersedekah.
Wa mâ tawfîqî illâ billâh wa ’alayhi tawakkaltu wa ilayhi unîb. []
=======================================
Yuk Gabung Channel ⤵
Whatsapp : https://s.id/ariefbiskandar
Telegram : https://t.me/ariefbiskandar
➡ Website Resmi:
https://ariefbiskandar.com
Yuk Beramal Jariyah ⤵:
berbagi.link/amaljariyah
Raihlah Pahala Jariyah dengan menyebarkan konten Dakwah ini sebagai bentuk partisipasi & dukungan anda untuk Dakwah Islam.