Oleh: Al-Faqir Arief B. Iskandar
(Khadim Ma’had Wakaf Darun Nahdhah al-Islamiyah Bogor).
DARI sekian banyak dosa yang dilakukan oleh umat Nabi Muhammadsaw., ada dosa yang disegerakan ‘azab’-nya di dunia bagi pelakunya, selain dia bakal tetap mendapatkan azab di akhirat. Itulah dosa berupa perbuatan aniaya (al-baghyu), yakni tindakan lalim dan melampui batas. Rasulullah saw. bersabda, ‘’Tidak ada satu dosa pun yang pasti disegerakan azabnya oleh Allah Yang Mahasuci dan Mahatinggi untuk ditimpakan kepada pelakunya di dunia, sementara dia tetap mendapatkan azab di akhirat, selain berbuat aniaya (al-baghyu) dan memutuskan tali silaturahmi.’’ (HR Ahmad).
Ali bin Abi Thalib ra. juga menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, ‘’Wahai kaum Muslim semuanya, hati-hatilah kalian terhadap berbuat aniaya/lalim, karena sesungguhnya tidak ada satu hukuman pun yang lebih cepat datangnya selain karena berlaku aniaya/lalim.’’ (Ibn Abi ad-Dunya’, Dzam al-Baghyi, I/11).
Karena itu berbuat aniaya/lalim adalah salah satu yang dilarang secara tegas oleh Rasulullah saw., sebagaimana nasihat beliau kepada seseorang, ‘’Aku melarang kamu dari 3 perkara: membatalkan janji; berbuat aniaya; melakukan makar (tipudaya).’’
(Ibn Abi ad-Dunya’, Dzam al-Baghyi, I/7).
Rasulullah saw. juga bersada, ‘’Allah Yang Mahasuci dan Mahatinggi telah mewahyukan kepada diriku agar kalian saling bersikap rendah hati, tidak saling membanggakan diri satu sama lain dan tidak berlaku aniaya/lalim satu sama lain.’’ (HR Muslim, Abu Dawud dan Ibn Majah).
Tindakan aniaya/lalim sesungguhnya merupakan tindakan kriminal/dosa yang amat dahsyat di sisi Allah SWT. Begitu dahsyatnya, Ibn ‘Abbas pernah menyatakan, ‘’Seandainya sebuah gunung berbuat aniaya terhadap gunung yang lain, Allah ‘Azza wa Jalla pasti menjadikan salah satu gunung itu hancur-lebur.’’ (HR Al-Bayhaqi, Syu’ab al-Iman, XVII/208).
Tentu lebih dahsyat lagi tindakan anak berbuat aniaya/lalim terhadap kedua orangtuanya (menghardik keduanya, menelantarkan keduanya, menyakiti hati/perasaan keduanya, apalagi menyakiti fisik keduanya). Demikian pula tindakan orangtua yang menodai dan menganiaya anaknya; tindakan zalim atasan terhadap bawahannya; dan tentu tindakan aniaya/lalim para penguasa terhadap rakyatnya.
Wa mâ tawfîqî illâ billâh wa ’alayhi tawakkaltu wa ilayhi unîb. []
=======================================
📲 Yuk Beramal Jariyah : berbagi.link/amaljariyah
➡ Yuk Gabung Di Channel Telegram : https://t.me/pesantrendarunnahdhah
➡ Yuk Kunjungi Website Pesantren : https://darunnahdhah.or.id/
Raihlah Pahala Jariyah dengan menyebarkan konten Dakwah ini sebagai bentuk partisipasi & dukungan anda untuk Dakwah Islam.